Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur merupakan unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terakhir melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Nomenklatur, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung mencakup wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua lokasi layanan, yaitu:
