Sesuai dengan Perjanjian Kerja, Penulis bertugas di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur bertempat pada Sub Bagian Tata Usaha. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Nomenklatur, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas antara lain :


